Thursday, May 11, 2017

Dalil yang mendukung amalan Nisfu Sya'ban (sebagai hujjah)

Di karenakan banyak yang mengatakan bahwa melakukan amalan malam nisfu sya'ban itu tidak ada dasar hukumnya atau dalil pendukungnya,maka kami berusaha mencari dalil yang mendukung,kami copy kan dari url : http://www.nugarislurus.com/2015/05/dalil-dan-fatwa-tentang-nishfu-syaban.html

Sebagai Tambahan Dalil Tentang Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Bulan Sya’ban termasuk salah satu bulan yang agung dalam pandangan syara’. Rasulullah SAW memuliakan bulan Sya’ban dengan menambah aktifitas ibadah. Sehingga menambah ibadah pada bulan Sya’ban sangat dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih. Apabila pada hari-hari bulan Sya’ban dianjurkan meningkatkan aktifitas ibadah dan kebajikan, maka pada malam nishfu Sya’ban lebih dianjurkan lagi karena terdapat banyak hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban melebihi hari-hari yang lain pada bulan yang sama. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abu Tsa’labah, Auf bin Malik, Abu Bakar al-Shiddiq, Abu Musa dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Hadits Pertama

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلىَ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلاَّ لاِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ . أخرجه أحمد

“Dari Abdullah bin Amr, dari Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu memberikan ampunan kepada hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yang tidak diampuninya, yaitu orang yang bermusuhan dan pembunuh orang.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad [2/176] dengan sanad yang lemah, sebagaimana dapat dilihat dalam al-Targhib wa al-Tarhib [3/284] dan Majma’ al-Zawaid [8/65]).

Hadits Kedua

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ  . أخرجه ابن حبان في صحيحه والطبراني، وأبو نعيم في الحلية.

“Dari Mu’adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu memberikan ampunan kepada seluruh makhluk-Nya kecuali kepada orang yang menyekutukan Allah atau orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya [12/481], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [20/109] dan al-Mu’jam al-Ausath, dan Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ [5/195], semuanya dari jalur Makhul, dari Malik bin Yukhamir dari Mu’adz secara marfu’. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [8/65], “Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath, dan para perawinya dapat dipercaya”. Malik bin Yukhamir seorang perawi tsiqah dan mukhadhram (generasi tabi’in yang mengikuti masa Jahiliyah), sedangkan Makhul pernah menjumpainya, sehingga hadits ini tidak mengalami keterputusan (inqitha’), sebagaimana asumsi sebagian kalangan. Kesimpulannya, Ibnu Hibban sangat tepat dalam menilai shahih hadits tersebut.

Hadits di atas juga diriwayatkan dari 3) jalur Abu Hurairah oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya [2/436], 4) jalur Abu Tsa’labah al-Khusyani oleh al-Thabarani [Majma’ al-Zawaid 8/65] dan Ibnu Abi Ashim dalam al-Sunnah [1/223], 5) jalur Auf bin Malik oleh al-Bazzar [2/463], 6) jalur Abu Bakar al-Shiddiq oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Tauhid [no. 90] dan Ibnu Abi Ashim [no. 509], 7) jalur Abu Musa oleh Ibnu Majah [1/446] dan al-Lalaka’i [no. 763] dan 8) jalur Aisyah oleh Ahmad [6/238], al-Tirmidzi [3/107] dan Ibnu Majah [1/445].

Kesimpulan dari riwayat-riwayat tersebut adalah menetapkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara khusus, dan salah satu dari riwayat di atas telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Bahkan al-Albani – ulama Salafi-Wahabi -, juga menilainya shahih dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah [1144], dalam Shahih Sunan Ibn Majah [1/233] dan dalam ta’liq terhadap kitab al-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim [no. 509, 510, 511 dan 512). Riwayat yang shahih ini, sekaligus menaikkan riwayat-riwayat lainnya yang dianggap dha’if menjadi hasan lighairihi sebagaimana telah menjadi ketetapan dalam ilmu hadits.

Oleh karena keutamaan malam Nishfu Sya’ban memiliki dasar yang sangat kuat, umat Islam sejak generasi salaf banyak yang menghidupkannya dengan aneka ragam ibadah seperti
Oleh karena keutamaan malam Nishfu Sya’ban memiliki dasar yang sangat kuat, umat Islam sejak generasi salaf banyak yang menghidupkannya dengan aneka ragam ibadah seperti shalat, doa dan lain-lain. Syaikh Ibnu Taimiyah, ulama panutan utama kaum Salafi-Wahabi berkata dalam fatwanya:

وَقَدْ سُئِلَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْ صَلاَةِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَأَجَابَ : إِذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنَ السَّلَفِ فَهُوَ حَسَنٌ. وَقَالَ فِيْ مَوْضِعٍ آخَرَ : وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِيْ فَضْلِهَا أَحَادِيْثُ وَآَثاَرٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْهَا فَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِيْهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيْهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيْهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.

“Ibnu Taimiyah ditanya tentang shalat malam Nishfu Sya’ban, maka ia menjawab: “Apabila seseorang menunaikan shalat pada malam Nishfu Sya’ban, sendirian atau bersama jamaah tertentu sebagaimana dikerjakan oleh banyak kelompok kaum salaf, maka hal itu baik.” Di tempat lain, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Adapun malam Nishfu Sya’ban, telah diriwayatkan banyak hadits dan atsar tentang keutamaannya dan telah dikutip dari sekelompok kaum salaf bahwa mereka menunaikan shalat pada malam itu. Jadi shalat yang dilakukan oleh seseorang sendirinya pada malam tersebut, telah dilakukan sebelumnya oleh kaum salaf dan ia mempunya hujjah, oleh karena itu hal seperti ini tidak boleh diingkari.” (Majma’ Fatawa Ibni Taimiyah [3/131-132].

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, salah seorang murid Ibnu Taimiyah, juga berkata dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif sebagai berikut:

وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ التَّابِعُوْنَ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ يُعَظِّمُوْنَهَا وَيَجْتَهِدُوْنَ فِيْهَا فِي الْعِبَادَةِ، وَكَانَ خَالِدُ بْنِ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنِ عَامِرٍ وَغَيْرُهُمَا مِنْ تَابِعِي الشَّامِ يَقُوْمُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَةَ النِّصْفِ، وَوَافَقَهُمُ اْلإِمَامُ إِسْحَاقُ ابْنُ رَاَهَوْيه عَلىَ ذَلِكَ، وَقَالَ فِيْ قِيَامِهَا فِي الْمَسَاجِدِ جَمَاعَةً : لَيْسَ ذَلِكَ بِبِدْعَةٍ . انتهى باختصار وتصرف .

“Malam Nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk Syam mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lain dari kalangan tabi’in Syam mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam Nishfu Sya’ban. Perbuatan mereka disetujui oleh al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai shalat sunnah pada malam Nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah: “Hal tersebut tidak termasuk bid’ah.” (al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif [h. 263] dengan disederhanakan).

Wal-hasil, keutamaan malam Nishfu Sya’ban memiliki dasar hadits-hadits yang shahih. Menghidupkan malam tersebut dengan aneka ragam ibadah sunnah telah dianjurkan oleh banyak ulama salaf, untuk mengharapkan rahmat Allah yang turun pada malam utama tersebut. Lebih-lebih malam Nishfu Sya’ban termasuk salah satu malam yang dipermudah terkabulnya doa. Al-Imam al-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm sebagai berikut:

( قال الشَّافِعِيُّ ) وَبَلَغَنَا أَنَّهُ كان يُقَالُ إنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ في خَمْسِ لَيَالٍ في لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ من رَجَبٍ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ من شَعْبَانَ

Al-Syafi’i berkata: “Telah sampai kepada kami bahwasanya selalu dikatakan bahwa permohonan akan dikabulkan dalam lima malam, yaitu malam Jum’at, malam hari raya idul adha, malam hari raya idul fitri, awal malam di bulan Rajab dan malam Nishfu Sya’ban.” (Al-Imam al-Syafi’i, al-Umm [1/231]).

Berdasarkan keterangan di atas, kita jumpai kaum Muslimin sejak masa-masa yang silam menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan aneka ragam ibadah dan kebajikan seperti bersedekah, mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, membaca surat Yasin dan diakhiri dengan doa kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

Memperhatikan permintaan fatwa No. 2335 tahun 2005, yang berisi:

Mohon penjelasan mengenai beberapa permasalahan berikut ini:
1. Sejak lama kami selalu mengadakan acara peringatan malam Nisfu Sya’ban.
Dalam acara itu seluruh penduduk desa –baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil— berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah salat, kami membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali. Setiap kali selesai membaca surat Yâsîn kami berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam Alquran yang berisi doa untuk Islam dan kaum muslimin. Dahulu, kami membaca doa khusus malam Nisfu Sya’ban secara bersama-sama dan bersuara keras. Tapi sekarang kami menggantinya dengan doa dari Alquran. Apakah kegiatan memperingati Nisfu Sya’ban dengan cara yang kami lakukan itu adalah dibolehkan?
2. Kami juga mengadakan peringatan hari-hari besar Islam lain, seperti peringatan Lailatul Qadr, Isra` dan Mi’raj, maulid Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan lain sebagainya.
Dalam acara itu kami mengundang beberapa orang ulama untuk memberikan ceramah dan nasehat berkaitan dengan peristiwa itu. Acara itu juga dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan dan pembacaan doa-doa yang disiarkan dengan alat pengeras dari masjid. Masjid yang digunakan sebagai tempat acara peringatan itu dihiasi dengan berbagai macam dekorasi dan lampu-lampu hias. Kami juga kadang merekam acara itu dengan kamera video. Para ulama yang hadir dalam acara itu menempati tempat khusus yang menghadap ke arah para hadirin. Para penghafal Alquran dan pengurus masjid yang rajin diberi penghargaan. Dalam acara itu para hadirin diberi makanan dan minuman ringan. Apakah acara seperti ini dibolehkan dalam agama?

Jawaban Prof. Dr. Syeikh ‘Ali Jum’ah Muhammad:

Pertama : Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam yang penuh keberkahan. Keutamaan malam itu disebutkan dalam banyak hadis yang saling menguatkan.
Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban adalah amalan yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadis-hadis tentang keutamaan malam tersebut tidak termasuk hadis-hadis yang sangat dha’if atau maudhu’.

Di antara hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban ini adalah:

Hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Lalu saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati beliau di pekuburan Baqi’ sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu berkata, “Apakah kamu khawatir kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim terhadapmu?” Saya menjawab, “Mengapa saya bisa berpikir seperti itu? Saya hanya mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu.” Lalu beliau bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻨْﺰِﻝُ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒِ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻓَﻴَﻐْﻔِﺮُ ﻷَﻛْﺜَﺮَ ﻣِﻦْ ﻋَﺪَﺩِ ﺷَﻌَﺮِ ﻏَﻨَﻢِ ﻛَﻠْﺐٍ
“Sesungguhnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’alaturun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya lebih banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb .” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Bani Kalb adalah kabilah yang terkenal mempunyai kambing paling banyak.

Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒِ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻓَﻘُﻮﻣُﻮﺍ ﻟَﻴْﻠَﻬَﺎ ﻭَﺻُﻮﻣُﻮﺍ ﻳَﻮْﻣَﻬَﺎ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻨْﺰِﻝُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻟِﻐُﺮُﻭﺏِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﺇِﻟَﻰ ﺳَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﻻَ ﻣِﻦْ ﻣُﺴْﺘَﻐْﻔِﺮٍ ﻓَﺄَﻏْﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ؟ ﺃَﻻَ ﻣُﺴْﺘَﺮْﺯِﻕٌ ﻓَﺄَﺭْﺯُﻗَﻪُ ؟ ﺃَﻻَ ﻣُﺒْﺘَﻠًﻰ ﻓَﺄُﻋَﺎﻓِﻴَﻪُ ؟ ﺃَﻻَ ﻛَﺬَﺍ ﺃَﻻَ ﻛَﺬَﺍ … ؟ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻄْﻠُﻊَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ

“Jika datang malam Nisfu Sya’ban, maka laksanakanlah salat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada malam itu. Allah berkata, “Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar.” (HR. Ibnu Majah).

Juga tidak apa-apa membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali setelah salat Magrib dengan suara keras dan bersama-sama. Karena, hal itu masuk dalam perintah menghidupkan malam Nisfu Sya’ban tersebut. Terdapat kelapangan dalam tata cara berzikir. Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu untuk melakukan amalan ibadah secara terus menerus adalah dibolehkan selama pelakunya tidak meyakini bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhumaa, dia berkata, “Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mendatangi masjid Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan tunggangan .” (Muttafaq alaih).

Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini, dengan berbagai jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan amalan saleh secara terus menerus.”

Ibnu Rajab, dalam kitab Lathâif al-Ma’ârif , berkata, “Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan menghidupkannya secara bersama-sama dalam masjid.

Pada malam itu, Khalid bin Mi’dan, Lukman bin ‘Amir dan lainnya memakai pakaian terbaiknya, menggunakan minyak wangi dan celak mata lalu berdiam di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia juga menyatakan bahwa melaksanakan salat secara berjamaah pada malam itu di masjid bukan termasuk amalan bid’ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani dalam kitab al-Masâi.
Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di masjid pada malam Nisfu Sya’ban untuk melakukan salat, memberikan nasehat dan berdoa adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang melakukan salat secara sendiri maka tidak dimakruhkan. Ini adalah pendapat Awza’i, pemimpin ulama dan ahli fikih negeri Syam.”

Dengan demikian, menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah amalan yang disyariatkan, bukan bid’ah ataupun makruh. Dengan catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid’ah karena telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shollallahu ‘alaihi wasallam. Inilah sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci (menganggap makruh) menghidupkan malam Nisfu Sya’ban secara berjamaah. Jika tidak ada paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.
Kedua : memperingati hari-hari besar Islam lainnya adalah sesuatu yang baik selama tidak diikuti oleh perbuatan yang dilarang dalam agama. Karena, terdapat dalil dalam Alquran yang menyuruh agar kita mengingatkan orang-orang tentang hari-hari Allah. Allah berfirman,
﴿ﻭَﺫَﻛِّﺮْﻫُﻢْ ﺑِﺄَﻳَّﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻪِ﴾

“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah .” (Ibrâhîm: 5).

Di dalam Sunnah juga terdapat anjuran untuk melakukan hal tersebut. Dalam Shahîh Muslim diriwayatkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melakukan puasa pada hari Senin,
dan beliau bersabda,
ﺫَﺍﻙَ ﻳَﻮْﻡٌ ﻭُﻟِﺪْﺕُ ﻓِﻴﻪِ
“Itu adalah hari yang di dalamnya aku dilahirkan .”

Dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dia berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, menjumpai orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apakah ini sehingga kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini, Allah ‘Azza wa Jalla menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah. Maka kami pun berpuasa karenanya.” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Kalau demikian, maka kami lebih berhak dan utama untuk melaksanakannya daripada kalian.” Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pun berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.”
Dengan demikian, mengadakan perayaan hari-hari besar Islam seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah perbuatan yang dianjurkan, bukan bid’ah ataupun makruh. Justru itu adalah termasuk dalam mengagungkan syiar-syiar agama. Allah berfirman,
﴿ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻌَﻈِّﻢْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮﺏِ﴾
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

No comments:

Post a Comment